habarbalangan
Pemkab Balangan dan Kemenkumham Kalsel Bahas Harmonisasi Regulasi Koperasi Merah Putih dan RPJMD 2025–2029
Balangan, Habarbalangan.com – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Rabu (11/6/2025), di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Agenda utama rapat ini adalah membahas harmonisasi dua regulasi strategis, yakni Ranperda Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel Nuryanti Widyastuti, menekankan pentingnya proses harmonisasi regulasi sebagai bagian dari tata kelola hukum yang baik.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjahtul Mardiah, dan diikuti oleh pejabat fungsional serta CPNS Kanwil Kemenkumham Kalsel. Hadir pula Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Balangan Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Bapperida Akhmad Sufian, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bagian Hukum Setda Balangan.
Dalam kesempatan itu, Abdurrahman Arrahimi menegaskan bahwa Ranperbup Koperasi Merah Putih merupakan instrumen penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa.
“Koperasi Merah Putih kami dorong menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan, dengan regulasi yang memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Akhmad Sufian menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD ini menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam program-program yang terukur dan akuntabel,” ujarnya.
Diskusi berjalan secara konstruktif dan partisipatif. Seluruh peserta menyepakati pentingnya menyelaraskan substansi kedua regulasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Sebagai informasi, RPJMD Kabupaten Balangan 2025–2029 disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Ranperbup tentang Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Asta Cita ke-6, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoKementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoPeringatan 50 Tahun Kemerdekaan Mozambik, Menteri Nusron Harap Kerja Sama dengan Indonesia Terus Diperkuat
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoGEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoRapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoBuka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoKepala Biro Humas dan Protokol Optimis Capai Program Kerja Kehumasan dengan Optimal di Akhir 2025
-
HABAR DPRD BALANGAN3 bulan agoLegislator Muda Nor Sita Maulida Ajak Pemuda Balangan Jadi Motor Kemajuan Daerah
-
habarbalangan3 bulan agoKemenag Balangan Sambut Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS, Rp25 Juta untuk 1.000 Madrasah
-
habarbalangan3 bulan agoPemuda Balangan Raih Juara Dua Lomba Kreativitas Pemuda Tingkat Kalsel 2025
